Perlukah Pelurusan Sejarah tentang Hari Lahirnya Pancasila?

  • Sunday, 31 May 2020
  • 4,177 views
Perlukah Pelurusan Sejarah tentang Hari Lahirnya Pancasila?

Pemerintah pada akhir-akhir ini telah menetapkan hari lahirnya Pancasila yaitu tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Padahal kalau dirunut dalam sejarah tanggal 1 Juni 1945 pada waktu itu bukan tanggal lahirnya Pancasila, sebab itu hanya konsep dari salah satu tokoh yaitu Ir. Soekarno.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya sudah ada beberapa konsep dari tokoh-tokoh yang lainnya tentang Pancasila yaitu Mr. Moh. Yamin dan Prof. Dr. Soepomo.  Kemungkinan karena ketokohan dan juga mantan presiden Ir. Soekarno-lah yang akhirnya dijadikan tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya pancasila. Padahal konsep dari Ir. Soekarno pada waktu itu belum jadi Pancasila seperti yang sering kita baca dan kita dengar di lembaga kantor, kampus, sekolah, dan instansi-instansi yang lainnya.

Konsep yang ditulis dari Ir. Soekarno untuk menjadi Pancasila seperti sekarang ini merupakan gabungan dari konsep-konsep tokoh-tokoh lainnya (kemudiaan ditelaah dan direvisi oleh PPKI) dan itu memerlukan waktu yang tidak singkat dan tidak pada tanggal 1 Juni 1945, karena tanggal ini merupakan konsep mentah dari Ir. Soekarno.

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang benar dan otentik yang adalah rumusan yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan yang otentik tersebut seperti yang kita kenal hari ini yaitu pancasila yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan pancasila yang ada sekarang ini bukanlah merupakan rumusan individual yang dikemukakan oleh Mr. Moh Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, maupun Ir. Soekarno dan bukan pula rumusan kolektif dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rumusan-rumusan tersebut baru sekedar konsep.

Adapun untuk usulan tentang rumusan dasar negara Indonesia dari beberapa tokoh diantaranya :

1. Mr Moh Yamin lewat pidato pada tanggal 29 Mei 1945 mengungkapkan lima dasar negara Indonesia yaitu sebagai berikut :

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Peri Kesejahteraan Rakyat

Gagasan tersebut kemudian disampaikan secara tertulis dengan rumusan sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Prof. Dr. Soepomo dalam sidang pada 31 Mei 1945 dengan rumusan sebagai berikut :

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

3. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 dengan rumusan sebagai berikut :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sedangkan rumusan dasar negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, (serta dengan mewujudkan suatu)
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dari adanya data sejarah tersebut, tentunya bisa ditarik kesimpulan bahwa penetapan hari lahirnya Pancasila bukanlah pada tanggal 1 Juni 1945, akan tetapi pada tanggal 18 Agustus 1945 yang disahkan oleh PPKI.[]

Penulis:
Kisandrianto (Guru Mata Pelajaran IPS SMP IT Masjid Syuhada)