Sebagai bentuk pembelajaran demokrasi, Senin, 4 November 2019 lalu, SMP IT Masjid Syuhada mengadakan pemilihan ketua OSIS (Pemilos) periode 2019/2020. Pemilos kali ini diikuti oleh lima kandidat, yakni Althafia Fildza, Farrel Audrey, Naufal Ardika, Rizqina Hasna, dan Fauzul Zhahir.
Pemilos tersebut diikuti oleh segenap warga SMP IT Masjid Syuhada yang berhak mengirimkan satu suara. Pemilih diperkenankan memberikan suara dengan cara mencoblos surat suara secara sah sesuai dengan ketentuan yang ada. Sebelum acara pencoblosan, setiap kandidat ketua OSIS menyampaikan visi dan misinya. Dalam sesi tersebut, terdengar riuh rendah suara para pendukung dari masing-masing kandidat.
Setelah para kandidat selesai berorasi, para pemilih diperkenankan masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suaranya. Alhamdulillaah, selama kurang lebih dua jam, acara pemilihan ketua OSIS ini dapat berlangsung tertib dan lancar.
Sekitar pukul 09.30, proses pemilihan telah usai. Penghitungan suara pun dimulai. Dari hasil penghitungan suara, Fauzul Zhahir terpilih sebagai ketua Osis SMP IT Masjid Syuhada Periode 2019/2020. Ia memperoleh 151 suara atau sebesar 46,2 persen. Pesaing terdekatnya, Farrel Audrey, berada di urutan kedua dengan raihan 22,9 persen suara. Dengan demkian maka ananda Fauzul Zhahir akan menerima amanah sebagai ketua OSIS SMP IT Masjid Syuhada periode 2019-2020.
Tentu saja tujuan utama pemilos ini bukan turnamen kompetitif yang setiap peserta berupaya keras untuk mengejar kemenangan. Pemilos lebih diarahkan sebagai bentuk pembelajaran demokrasi bagi warga sekolah, meski dalam konteks yang sederhana. Secara khusus, kegiatan ini dapat memberikan pengalaman kepada peserta didik dalam memberikan suara dan berpartisipasi dlaam pemilihan umum. Para peserta didik yang notabene masih di bawah 18 tahun, kiranya perlu mendapatkan pengalaman memilih semacam ini sebelum nantinya mereka dapat terlibat langsung dalam pemilu legislatif maupun eksekutif. Dan yang tidak kalah pentingnya, dari kegiatan pemilos ini para peserta didik dapat memperoleh gambaran proses bagaimana menyelenggarakan pemilu yang “LUBERJUDIL” (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).